Hidup di zaman modern memang gampang-gampang sulit. Berbagai jenis
teknologi mampu menguasai dunia. Begitu cepat zaman berubah, dari zaman
era sandal jepit kini menjadi era komputer, era telephon ataupun era
robot sehingga sangat membantu manusia dalam menjinakkan masalah yang
dihadapi manusia.
Belum lama ini, teknologi telah menawarkan alat mutakhir dalam bidang
kedokteran yang dapat mengubah atau memperindah tubuh seseorang dengan
cara operasi. Seperti operasi khusus mempercantik wajah agar lebih sedap
dipandang, operasi selaput dara untuk mengembalikan keperawanan,
operasi ganti kelamin, dan semacamnya.
Tidak sedikit orang yang sukses menjalankan operasi. Katakanlah, Malinda
Dee, seorang penggelap uang milyaran rupiah, memasang silikon di dalam
payudaranya, Dewi Persik, baru-baru ini diberitakan operasi selaput
dara. Entahlah apa motifnya, mungkin agar bisa tampil dengan casing
baru, atau dengan alasan-alasan lain. Dan ternyata masih banyak contoh
lain. Yang jelas, motif mereka untuk melakukan hal itu tentu
berbeda-beda, sesuai dengan yang mereka butuhkan.
Maka dari itu, bagaimana fiqh menanggapi fenomena ini?
Sebelumnya kita bisa berangkat dari sebuah ayat:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ
اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan
membangkitkan angan-angan kosong mereka dan akan menyuruh mereka
(memotong teliga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar
memotongnya dan aku akan perintah mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu
benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan pelindung
selain Allah maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS.
an-Nisa': 119)
Kita bisa petik dari cuplikan ayat tadi sebuah kalimat falayughayyirunna
khalqallah. Ada dua tafsiran mengenai kalimat tadi. Pertama, mengubah
ciptaan Allah, artinya mengubah agama (ad-din) Allah. Bisa jadi mengubah
agama Allah di sini adalah perubahan agama secara total, atau dalam
arti ganti kelir (murtad), atau juga diartikan menghalalkan barang haram
dan sebaliknya mengharamkan barang halal. Jika berangkat dari tafsiran
ini –khalqullah diartikan diinullah--jelas tidak akan ada hubungannya
dengan pembahasan ini.
Sedang tafsiran yang kedua ialah, mengubah ciptaan Allah berupa anggota
luar tubuh manusia atau sifat-sifat dasar manusia seperti mengebiri,
membutakan mata dan memotong telinga. (Tafsir an-Naisaaburiy, III, 79;
al-Bahr al-Mukhith, IV, 282)
Dari sinilah kita mulai pembahasan. Banyak ulama-ulama yang mengutarakan
pendapatnya tentang taghayyur ini. Salah satunya ialah Abu Ja'far
at-Thabari. Ia mengatakan bahwa tidak boleh mengubah suatu yang
diciptakan Allah pada seseorang dengan menambah, mengurangi, tau merubah. Sedangkan menurut pendapat al-Qadli
'Iyyadl bahwa apabila terjadi kasus seseorang yang mempunyai kelebihan, kekurangan, atau kelainan organ atau anggota tubuh, maka penambahan atau pengurangan tersebut hukumnya boleh, jika
kelebihan atau kekurangan anggota tadi memang membebaninya. Sedangkan apabila
perubahan itu bersifat sementara seperti eyeliner (celak) atau kosmetik
lain maka diperbolehkan menurut Imam Malik dan ulama-ulama lain. (Nailul
Authar, X, 156)
Dalam kitab Fatawa al-Azhar diceritakan, seseorang mempunyai anak yang
di tangannya ada jari tambahan. Dia membiarkannya sampai usia 5 tahun.
Pada saat itu dia melihat anaknya dicemooh oleh teman-temannya. Karena
tangannya yang tidak normal. Lalu dia menanyakannya, apakah jika aku
memotong jari itu hukumnya haram? Jawabannya tidak. Karena menghilangkan
semacam jari atau gigi tambahan itu bukan termasuk taghyir yang
diterangakan ayat tadi melainkan yang dimaksud adalah taghyir yang
bermotif memperindah atau mempercantik ciptaan Allah. (Fatawa al-Azhar,
X, 268)
Lalu bagaimana dengan Hadits Nabi yang melarang membuat tato dan menyambung rambut?
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknati perempuan yang menyambung rambut dan yang minta
disambungkan rambutnya dan perempuan pembuat tato dan yang minta
dibuatkan tato.(HR. Imam Bukhari. Hadits Shahih)
Hadits ini sudah jelas melarang orang yang memasang rambut dan membuat
tato. Jelas di dalamnya ada bentuk taghyir dalam mengubah warna kulit.
Adapun menyambung rambut bukan termasuk taghyir. Tetapi di dalamnya ada
komponen berupa tadlis (pemalsuan) dan gharar (penipuan). Hal ini kelihatan indah, tapi
kenyataanya, tidak seindah dlahirnya. Bagai buah kedondong, kulitnya
mulus, namun isinya berduri.
Ada juga lho, perubahan yang tidak termasuk dalam taghyir (diperbolehkan
oleh Allah secara nash), yaitu khitan, memotong rambut, memotong kuku,
dan pelubangan telinga bagi wanita. perubahan ini diperbolehkan karena
memiliki faedah tersendiri. Yang pertama khitan yang berfaedah di bidang
kedokteran, yaitu mengantisipasi datangnya penyakit yang disebabkan
berkumpulnya kotoran-kotoran atau najis-najis di khasyafah (kulup),
mengurangi syahwat, dll.
Sedangkan memotong rambut untuk mengurangi resiko bahaya dan penyakit.
Dan memotong kuku agar memudahkan pekerjaan yang menggunakan tangan.
Misalnya mengangkat benda-benda, maka akan menjadi sulit jika di jarinya
tumbuh kuku yang panjang. Faedah potong kuku yang lain ialah merupakan
salah satu upaya menghindari penyakit. Dan pelubangan telinga untuk
wanita yang dipergunakan sebagai pemasangan anting dan berhias.
(at-Tahrir Wa at-Tanwir, IV, 258)
Ada pengecualian dalam taghyir, yaitu jika taghyir tersebut bertujuan
untuk pengobatan suatu penyakit, maka hukumnya tidak haram. (Nailul
Author, X, 156)
Sekarang bagaimana dengan pemasangan silikon?
Silikon adalah polimer non organik yang bervariasi, dari cairan, gel,
karet, hingga sejenis plastik keras. Beberapa karakteristik silikon
antara lain tak berbau, tak berwarna, kedap air serta tak rusak akibat
bahan kimia dan proses oksidasi, tahan dalam suhu tinggi serta tidak
dapat meghantarkan listrik. Dalm dunia kedokteran modern, silikon
dikategorikan sebagai bahan terbaik untuk melakukan perbaikan bagian
tubuh, karena penolakan jaringan tubuh terhadap silikon tergolong
rendah.
Pemasangan silikon, baik di hidung, bibir, payudara, atau anggota tubuh
lain termasuk dalam kategori taghyir. Karena itu hukumnya diharamkan
jika memang hanya diniatkan untuk membuat tambahnya sensualitas tubuh.
Sedang jika memiliki tujuan lain seperti yang tersurat di atas, maka
diperbolehkan.
Jadi, hukum taghyir tersebut tergantung dengan tujuan si pelakunya. Jika
taghyir tersebut bertujuan untuk hal yang berfaedah seperti halnya
pengobatan atau mengembalikan ciptaan Allah ke normalnya maka hal itu
diperbolehkan. Tapi jika hanya untuk memoles tubuh saja agar bisa
dipamerkan maka itu tidak diperbolehkan. Apalagi sampai mengubah fitrah
manusia, yang asalnya perempuan diubah menjadi laki-laki, atau
sebaliknya, laki-laki diubah menjadi perempuan. [eLFa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar