Selasa, 03 Desember 2013

NEGARA ISLAM vs NEGARA PANCASILA; Membongkar Radikalisme Agama



Masdar Farid Mas’udi/ Rois Syuriah PBNU[1]

1 =  APA ITU ISLAM?

- Dari kata SALAM (salom, Ibrani), berati DAMAI.
- ISLAM bentuk transitif berarti MENGHADIRKAN keDAMAIan, dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bersama.
- Maka SIAPA MUSLIM ITU ?

”Seorang muslim adalah orang yang mampu menjamin kedamaian (salam) kepada manusia lain, baik dengan mulut maupun tangannya; Mukkmin adalah orang yang mampu menjamin rasa aman kepada orang lain, baik darah maupun hartanya” (Nasa’ie & Ahmad)

    Seorang bertanya kepada Nabi SAW, manakah keber-Islaman yang terbaik? Nabi menjawab, “memberikan makandan menebarkan kedamaian kepada orang yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal” (HR. Bukhari-Muslim)

2 = NEGRA ISLAM atau NEGARA ISLAMI / BERKEADILAN?

      -  Istilah  ”Negara Islam” sebagai konsep kekuasaan sendiri tidak ada dalam taks QURAN  maupun HADIST. Istilah ”Dar al-Islam” baru muncul dalam Fiqh sebagai konsep sosiologis, dalam arti ”negeri berpenduduk muslim” sebagai lawan dari Dar al-Kufr.
      - Sejalan dengan pengertian ISLAM dalam kedua hadits di atas, maka NEGARA yang diidealkan Islam adalah yang mampu menghadirkan KEADILAN dan KEMAKMURAN bagi segenap rakyatnya, terutama mereka yang tidak mampu:

“Sungguh Allah menyuruh kalian untuk memenuhi amanat kepada yang berhak, dan jika kalian memerintah/ menetapkan hokum diantara manusia, haruslah dengan keadilan” (Annisa [4] 58)

 “Ada tujuh orang yang bakal mendapatkan perlindungan Allah di hari  Kiyamat pada hari tanpa perlindungan selain dari pada-Nya; pertama pemimpin yang adil…. Ketuju yang mensedekahkan hartanya tanpa mememerkannya” (Al-Bukhari)

      Ibnu Taimiyah dalam Fatawa berkata:
      “Allah menolong negara berkeadilan meskipun kafir (secular), dan tidak     sudi menolong negara yang zalim meskipun mukmin/ muslim” (Fatawa; vol 28/ p  63).
   
    Juga Ibn al-Qayyim al-Jauziy:
“Jika tanda-tanda keadilan telah menampakkan diri dengan jalan mana pun, mana disana syariat Allah dan agama-Nya berlaku. Dengan jalan mana saja keadilan dapat ditegakkan, maka di sana ada kesesuaian dengan agama, bukan berseberangan; Tidak dapat dikatakan politik yang berkeadilan bertentangan dengan syariat, bahkan sesuai dengannya; sejalan dengannya (I’lam al-Muwaqqiien’ vol 4. p 373).

3 = NKRI – PANCASILA;  
 BUKAN NEGARA ISLAM, TAPI NEGARA ISLAMI

 -  Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid), sebagai landasan Spiritualnya
   - Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Karamatul Insan), sebagai acuan  Moralnya
 -  Persatuan (Ukhuwah) Indonesia, sbg acuan sosialnya
 - Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (Syura bainahum) dalam
 -  Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indoensia (al-Adalah), sbg tujuan dan muarnya.

4 =  AGENDA UTAMA NKRI SBG NEGARA ISLAMI, MENGIMPLEMENTASIKAN  UUD 1945 TERUTAMA BAB-BAB SBB:

       -  BAB VIII (HAL KEUANGANNEGARA)
       -  BAB X-A (HAK ASASI MANUSIA)
       -  BAB XI  (AGAMA)
       -  BAB XIII (PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN)
       -  BAB XIV (PEREKONOMIAN NASIONAL & KESEJAHTERAAN RAKYAT)
  
5 =   RELASI AGAMA DAN NEGARA PANCASILA

 -  Dalam bidang Akidan (keyakinan) negara tidak boleh dan tidak bisa campur tangan;
 - Dalam bidang Ubudiah (ritual) negara tidak boleh campur tangan menyangkut substansi ajaran / pengamalannya, tapi boleh dilibatkan dalam hal prasarana dan tertib sosialnya;
 -  Dalam bidang Ahwal Syahsiyah (Hukum Keluarga) posisi negara tidak perlu campur tangan kecuali dalam hal peneguhan aspek kontraktual demi perlindungan hak para pihak sebagai warga negara.
 -  Dalam bidang Mu’amalat dan Jinayat (Perdata dan Pidana) Negara boleh mengadopsi norma-normanya sebagai kedalam sistem Hukum Nasional  melalui penlaran publik secara rasional, inklusif  dan yang obyektif
 -  Dalam bidang nilai-nilai perennial ( keadilan dan pemihakan kepada yang lemah) negara wajib menginternalisasikannya sebagai acuan moral publik sekaligus mengaktualisasikannya dalam kebijakan-kebijakan pemerintahan maupun kenegaraannya.

6 =   SEBERAPA PENTING KEUTUHAN NKRI dari SABANG - MERAUKE?

  - Dunia yang damai, hanya mungkin jika ada keseimbangan antara 4 kekuatan Peradaban dunia: Kristianity (Eropa & Amerika), Budhisme (China), Hindusme (India), Islam (Indonesia?!)
  - NKRI dari Sabang Sampai Merauke, merupakan harga mati, demi kelayakan Indonesia sebagai Pemimpin dunia Islam yang disegani.

7 =  APA AGENDA KE DEPAN?

   - Tanggungjawab ULAMA: sebagai kekuatan keagamaan-keulamaan dominan  di Indonesia, di satu pihak harus lebih aktif  mempromosikan pemahaman dan akhlak keagamaan yang penuh kelembutan dan penghormatan, sekaligus menjauhi keberagamaan yang penuh kekerasan dan penistaan kepada sesama. Dalam riwayat Abu Hurairah Rasulullah berkata:

”Saya ini diutus hanyalah untuk menyempurnakan kesailahn akhlak (HR.Ahmad).
     Juga sabda Nabi :

     Tahukah engkau siapa manusia yang bangkrut? Para sahabat menjawab, ialah orang yang tidak punya uang dan kekayaan. Nabi berkata, bukan. SI bangkrut dari umat saya adalah mereka yang datang di hari kiyamat dnegan salat, puasa, zakat, namun suka mengumpat, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah atau menyakiti orang lain. Maka pahala kebaikan-kebaikannya (jika ada) akan dilimpahkan kepada orang-orang yang disakitinya. Jika tidak cukup maka dosa-dosa temannya akan ditimpakan kepadanya, kemudian ia dilempar ke neraka” ( HR. Muslim)

- Tanggungjawab UMARA: Sebagai penanggungjawab politik dan sosial, Umara harus lebih bekerja keras untuk mempercepat terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat terutama yang lemah, apa pun agama dan keyakinannya.

= السُّلْطَانُ ظِلُّ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ يَأْوِي إلَيْهِ كُلُّ مَظْلُومٍ

”Penguasa adalah payung Allah di muka bumi, kepadanya orang-orang yang teraniaya mendapatkan perlindungan”  ( HR. Baihaqie).

لا قدس الله أمة لا يأخذ ضعيفها حقه من شديدها غير متعتع
“Allah tidak merahmati suatu bangsa dimana si lemah tidak bisa mendapatkan hak-haknya dari  yang kuat tanpa harus dengan susah payah” ( HR. Al- Baihaqie)

ادْرَؤوا الحدودَ ما اسْتَطعتُمْ فإن كان له مخرَجٌ فخلّواَ سبيلَهَ فإنَّ الإمامَ إنْ يُخْطىءُ
في العفوِ خَيرٌ من أن يُخْطىءَ في العقوبة
”Hindarilah menghukum orang, semampu mungkin selagi ada jalan; karena kesalahan pemimpin dalam mengampuni lebih baik daripada salah memberi sangsi” (HR. Tirmidzi)

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ
الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Sesungguhnya yang telah merusak bangsa-bangsa terdahulu adalah ketika orang terkemuka diantaranya mencuri (korupsi) mereka membiarkannya begitu saja; akan tetapi  ketika yang mencuri rakyat kecil nan lemah, mereka serta merta menghukukmnya. Demi Allah, sekiranya Fathimah, putrid Rasulullah mencuri, niscaya akan aku potong tangannya” (HR. Bukhari-Muslim) []


[1] Makalah disampaikan di acara “Halqah; Islam Toleran dalam Himpitan Gerakan Islam Transnasional” yang diadakan oleh Ma’had Qudsiyyah yang bekerjasama dengan Yayasan Nurul Ma’iyyah Indonesia. Bertempat di gedung YM3SK Kudus, 11 Desember 2011

Tidak ada komentar: