Masdar Farid Mas’udi/ Rois
Syuriah PBNU[1]
1 = APA ITU ISLAM?
- Dari kata SALAM (salom,
Ibrani), berati DAMAI.
- ISLAM
bentuk transitif berarti MENGHADIRKAN keDAMAIan, dalam kehidupan pribadi maupun
kehidupan bersama.
- Maka SIAPA MUSLIM ITU ?
”Seorang
muslim adalah orang yang mampu menjamin kedamaian (salam) kepada manusia lain,
baik dengan mulut maupun tangannya; Mukkmin adalah orang yang mampu menjamin
rasa aman kepada orang lain, baik darah maupun hartanya” (Nasa’ie & Ahmad)
”Seorang bertanya kepada Nabi SAW,
manakah keber-Islaman yang terbaik? Nabi menjawab, “memberikan makandan
menebarkan kedamaian kepada orang yang engkau kenal maupun yang tidak engkau
kenal” (HR. Bukhari-Muslim)
2 = NEGRA ISLAM atau NEGARA ISLAMI / BERKEADILAN?
- Istilah ”Negara Islam” sebagai konsep kekuasaan sendiri
tidak ada dalam taks QURAN maupun HADIST.
Istilah ”Dar al-Islam” baru muncul dalam Fiqh sebagai konsep sosiologis, dalam
arti ”negeri berpenduduk muslim” sebagai lawan dari Dar al-Kufr.
- Sejalan dengan pengertian ISLAM dalam
kedua hadits di atas, maka NEGARA yang diidealkan Islam adalah yang mampu
menghadirkan KEADILAN dan KEMAKMURAN bagi segenap rakyatnya, terutama mereka
yang tidak mampu:
“Sungguh Allah menyuruh kalian untuk memenuhi amanat kepada yang
berhak, dan jika kalian memerintah/ menetapkan hokum diantara manusia, haruslah
dengan keadilan” (Annisa [4] 58)
“Ada tujuh orang yang bakal mendapatkan
perlindungan Allah di hari Kiyamat pada
hari tanpa perlindungan selain dari pada-Nya; pertama pemimpin yang adil….
Ketuju yang mensedekahkan hartanya tanpa mememerkannya” (Al-Bukhari)
Ibnu Taimiyah dalam Fatawa berkata:
“Allah
menolong negara berkeadilan meskipun kafir (secular), dan tidak sudi menolong negara yang zalim meskipun
mukmin/ muslim” (Fatawa; vol 28/ p
63).
Juga Ibn al-Qayyim al-Jauziy:
“Jika tanda-tanda keadilan telah
menampakkan diri dengan jalan mana pun, mana disana syariat Allah dan agama-Nya
berlaku. Dengan jalan mana saja keadilan dapat ditegakkan, maka di sana ada
kesesuaian dengan agama, bukan berseberangan; Tidak dapat dikatakan politik
yang berkeadilan bertentangan dengan syariat, bahkan sesuai dengannya; sejalan
dengannya (I’lam
al-Muwaqqiien’ vol 4. p 373).
3 = NKRI –
PANCASILA;
BUKAN NEGARA
ISLAM, TAPI NEGARA ISLAMI
- Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid), sebagai
landasan Spiritualnya
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Karamatul
Insan), sebagai acuan Moralnya
- Persatuan (Ukhuwah) Indonesia, sbg
acuan sosialnya
- Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (Syura bainahum) dalam
- Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indoensia (al-Adalah), sbg tujuan dan
muarnya.
4 = AGENDA UTAMA NKRI SBG NEGARA ISLAMI,
MENGIMPLEMENTASIKAN UUD 1945 TERUTAMA
BAB-BAB SBB:
- BAB VIII (HAL KEUANGANNEGARA)
- BAB X-A (HAK ASASI MANUSIA)
- BAB XI (AGAMA)
- BAB XIII (PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN)
- BAB XIV (PEREKONOMIAN NASIONAL &
KESEJAHTERAAN RAKYAT)
5 = RELASI AGAMA DAN NEGARA PANCASILA
- Dalam bidang Akidan
(keyakinan) negara tidak boleh dan tidak bisa campur tangan;
- Dalam bidang Ubudiah
(ritual) negara tidak boleh campur tangan menyangkut substansi ajaran /
pengamalannya, tapi boleh dilibatkan dalam hal prasarana dan tertib sosialnya;
- Dalam bidang Ahwal Syahsiyah (Hukum Keluarga)
posisi negara tidak perlu campur tangan kecuali dalam hal peneguhan aspek
kontraktual demi perlindungan hak para pihak sebagai warga negara.
- Dalam bidang Mu’amalat dan Jinayat (Perdata
dan Pidana) Negara boleh mengadopsi norma-normanya sebagai kedalam sistem Hukum
Nasional melalui penlaran publik secara
rasional, inklusif dan yang obyektif
- Dalam bidang nilai-nilai perennial ( keadilan
dan pemihakan kepada yang lemah) negara wajib menginternalisasikannya sebagai
acuan moral publik sekaligus mengaktualisasikannya dalam kebijakan-kebijakan
pemerintahan maupun kenegaraannya.
6 = SEBERAPA
PENTING KEUTUHAN NKRI dari SABANG - MERAUKE?
- Dunia yang damai, hanya mungkin jika ada
keseimbangan antara 4 kekuatan Peradaban dunia: Kristianity (Eropa &
Amerika), Budhisme (China), Hindusme (India), Islam (Indonesia?!)
- NKRI dari
Sabang Sampai Merauke, merupakan harga mati, demi kelayakan Indonesia sebagai
Pemimpin dunia Islam yang disegani.
7 = APA AGENDA KE
DEPAN?
- Tanggungjawab ULAMA: sebagai
kekuatan keagamaan-keulamaan dominan di Indonesia,
di satu pihak harus lebih aktif mempromosikan
pemahaman dan akhlak keagamaan yang penuh kelembutan dan penghormatan,
sekaligus menjauhi keberagamaan yang penuh kekerasan dan penistaan kepada
sesama. Dalam riwayat Abu Hurairah Rasulullah berkata:
”Saya ini diutus hanyalah untuk menyempurnakan
kesailahn akhlak (HR.Ahmad).
Juga sabda Nabi :
”Tahukah
engkau siapa manusia yang bangkrut? Para sahabat menjawab, ialah orang yang
tidak punya uang dan kekayaan. Nabi berkata, bukan. SI bangkrut dari umat saya
adalah mereka yang datang di hari kiyamat dnegan salat, puasa, zakat, namun
suka mengumpat, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah atau
menyakiti orang lain. Maka pahala kebaikan-kebaikannya (jika ada) akan
dilimpahkan kepada orang-orang yang disakitinya. Jika tidak cukup maka
dosa-dosa temannya akan ditimpakan kepadanya, kemudian ia dilempar ke neraka” (
HR. Muslim)
-
Tanggungjawab UMARA: Sebagai penanggungjawab politik dan sosial, Umara harus
lebih bekerja keras untuk mempercepat terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat terutama yang lemah, apa pun agama dan keyakinannya.
= السُّلْطَانُ
ظِلُّ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ يَأْوِي إلَيْهِ كُلُّ مَظْلُومٍ
”Penguasa adalah payung Allah di muka bumi,
kepadanya orang-orang yang teraniaya mendapatkan perlindungan” ( HR. Baihaqie).
لا قدس الله أمة لا يأخذ ضعيفها حقه من شديدها غير متعتع
“Allah
tidak merahmati suatu bangsa dimana si lemah tidak bisa mendapatkan hak-haknya
dari yang kuat tanpa harus dengan susah
payah” ( HR. Al- Baihaqie)
ادْرَؤوا الحدودَ ما
اسْتَطعتُمْ فإن كان له مخرَجٌ فخلّواَ سبيلَهَ فإنَّ الإمامَ إنْ يُخْطىءُ
في العفوِ خَيرٌ من أن
يُخْطىءَ في العقوبة
”Hindarilah menghukum orang,
semampu mungkin selagi ada jalan; karena kesalahan pemimpin dalam mengampuni
lebih baik daripada salah memberi sangsi” (HR. Tirmidzi)
إِنَّمَا
أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ
تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ
الضَّعِيفُ
أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ
أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Sesungguhnya yang telah merusak
bangsa-bangsa terdahulu adalah ketika orang terkemuka diantaranya mencuri
(korupsi) mereka membiarkannya begitu saja; akan tetapi ketika yang mencuri rakyat kecil nan lemah,
mereka serta merta menghukukmnya. Demi Allah, sekiranya Fathimah, putrid
Rasulullah mencuri, niscaya akan aku potong tangannya” (HR. Bukhari-Muslim) []
[1] Makalah
disampaikan di acara “Halqah; Islam Toleran dalam Himpitan Gerakan Islam
Transnasional” yang diadakan oleh Ma’had Qudsiyyah yang bekerjasama dengan
Yayasan Nurul Ma’iyyah Indonesia. Bertempat di gedung YM3SK Kudus, 11 Desember
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar