Hewan merupakan salah satu makanan yang dikonsumsi manusia. Berjuta-juta
spesies dan ribuan nama dan jenis hewan menjadikan manusia memiliki
banyak pilihan untuk mengkonsumsinya. Baik hewan darat maupun hewan
laut, asalkan diracik dengan sedap, manusia tentu siap untuk
menyantapnya. Ada dari swike kodok, tikus bakar sampai sate ular pun
juga tak luput dari daftar menu makanan dewasa ini.
Akan tetapi, tidak semua hewan enak untuk dimakan, tidak semua hewan
baik untuk tubuh. Oleh karenanya, al-Qur’an dan Hadits telah memberi
rambu-rambu untuk memilih dan memilah mana hewan yang boleh dimakan,
mana yang tidak boleh.
Dalam fiqh, dikenal klasifikasi tiga jenis hewan menurut habitat
hidupnya. Pertama, Al-hayawan al-maaiy (hewan air) yaitu hewan yang
hanya bisa hidup di air saja.
Seperti ikan, kepiting, kerang, dll. Hewan ini halal untuk dimakan
secara mutlak. Artinya walaupun hewan tersebut tanpa disembelih tetap
boleh dimakan. Ini sesuai dengan ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 96 :
أحل لكم صيد البحر وطعامه، متاعاً لكم وللسيارة
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari
laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan. (QS. al-Maidah, 96)
Kedua, Al-hayawan al-barriy (hewan darat) yaitu hewan yang hanya bisa
hidup di darat saja. Dalam kontkes ini, hewan darat terbagi atas tiga
macam, yaitu (a) hewan yang tidak memiliki darah, (2) hewan yang
memiliki darah tetapi tidak mengalir, dan (3) hewan yang memiliki darah
yang mengalir.
Hewan-hewan yang tidak memiliki darah sama sekali seperti belalang,
lalat, semut, lebah, cacing, kumbang, laba-laba, kecoa, dll. Selain
belalang, hukumnya haram dimakan karena termasuk hewan yang menjijikkan.
Belalang diperbolehkan karena sudah ada nash hadits yang menyatakan
bahwa belalang termasuk kategori hewan yang halal untuk dimakan walaupun
tanpa disembelih.
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوتُ وَالْجَرَادُ
Dihalalkan untuk kita dua bangkai yaitu ikan dan belalang.(Sunan Ibnu Majah, IX, 412).
Hewan-hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir contohnya ular,
tokek, cicak, musang, dll. Hukum memakannya adalah haram. Tetapi, Ulama
Syafi’iyyah berpendapat bahwa ada pengecualian pada hewan jenis ini
yakni landak, musang, dan rubah. Ini karena orang Arab menganggap baik
hewan tersebut. Jadi, memakan landak, musang, dan rubah menurut Ulama
Syafi’iyyah diperbolehkan.
Sedangkan jenis hewan-hewan yang memiliki darah mengalir terbagi menjadi
dua kategori, yakni hewan jinak dan hewan liar. Hewan jinak, misalnya
(1) dari jenis hewan ternak, seperti sapi, onta, kambing, kerbau,
keledai, bagal (peranakan kuda dengan keledai) dan (2) hewan unggas yang
tidak memiliki cakar kuat seperti ayam, angsa, bebek, dll. Memakan
hewan-hewan jinak adalah boleh dengan ketentuan harus disembelih
terlebih dahulu, kecuali keledai rumahan dan bagal. Kedua hewan ini
(keledai rumahan dan bagal) haram dimakan.
Sementara hewan liar, hukum memakannya menurut jumhurul ulama adalah
haram. Contohnya, (1) jenis-jenis unggas yang memiliki cakar yang
digunakan untuk memangsa, separti elang, burung hantu, rajawali, dll,
dan (2) binatang-binatang buas seperti singa, macan, beruang, serigala,
dll. Akan tetapi, dalam hal ini, Ulama Syafi’iyyah memberi batasan
tersendiri yaitu hewan liar yang memiliki taring dan cakar yang kuat dan
bisa melukai yangharam. Karena itu, hewan seperti rubah dan musang
boleh dimakan karena taringnya tidak dapat melukai.
Ketiga, Al-hayawan al-barru-maaiy (hewan amfibia): yaitu hewan yang
dapat hidup di dua alam, seperti katak, buaya, kura-kura, ular, anjing
laut, dll. Hukumnya haram untuk dimakan. (al-Fiqhu al-Islamy Wa
Adillatuhu, IV, 323-332)
Selain ketentuan di atas ada juga sebuah kaidah yang berbunyi maa nuhiya
‘an qotlihi fahuwa haromun (semua hewan yang dilarang untuk dibunuh,
maka haram memakannya). Hewan yang masuk dalam kaidah fiqh tersebut
seperti semut, lebah, burung Hud-Hud. Nabi bersabda:
أَنَّهُ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْخَمْسَةِ عَنِ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالضِّفْدِعِ وَالصُّرَدِ وَالْهُدْهُدِ
Sesungguhnya Nabi melarang membunuh lima (hewan) yaitu semut, lebah,
katak, burung Surad, dan burung Hud-Hud. (as-Sunan Li al-Baihaqi Wa Fi
Dzailihi al-Jauhar an-Naqi, IX, 317)
Hewan-hewan tersebut haram dimakan karena hewan-hewan tersebut termasuk hewan yang dimulyakan (muharram).
Ada lagi kaidah yang berbunyi maa umiro bi qotlihi minal hayawani fahuwa
haromun (semua hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, maka haram
untuk memakannya). Yang termasuk dalam kaidah ini seperti ular,
kalajengking, tikus, rajawali, gagak, dan hewan-hewan buas yang
membahayakan. Nabi bersabda:
خمس قتلهن حلال في الحرم الحية والعقرب والحدأة والفأرة والكلب العقور
Lima hewan yang halal membunuhnya di tanah haram: ular, kalajengking,
rajawali, tikus, dan anjing galak. (Kanz al-Umal Fi Sunan al-Aqwal Wa
al-Af’aal, V, 37)
Hewan-hewan tersebut juga haram dimakan. (Raudlatu at-Thalibin Wa ‘Umdatu al-Muftin, I, 377-378)
Sebenarnya, haram dan halalnya hewan-hewan yang telah disebutkan,
bermula dari orang Arab. Hewan yang dianggap baik oleh orang Arab,
semuanya halal, kecuali yang telah ditetapkan oleh syara’ keharamannya.
Al-Quran menyatakan:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَات
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. (QS. al-Maidah, 4)
Juga hadits Nabi:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.(QS. al-A’raf, 157)
Dalam terminilogi Ushul Fiqh, kata ‘at-thoyyibat’ dan ‘al-khobaits’
termasuk dalam kategori kata yang kurang jelas penunjukannya dan
membutuhkan penafsiran. Jelasnya, kata at-thoyyibat dan al-khobaits
adalah lafadz mujmal (global) yang masih membutuhkan mubayyin (penjelas)
dari al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kita harus bertanya kembali
pada al-Qur’an.
Dalam ayat-ayat lain, Allah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
makanan yang baik adalah seperti hewan-hewan ternak kambing, sapi dan
onta (QS. al-An’am, 144). Dan makanan kotor adalah seperti hewan yang
disembelih dengan cara tidak menyebut nama Allah, yang mati terjerat,
tertanduk, terlempar, dan hewan yang dimangsa hewan buas dan tidak
sempat disembelih (QS. al-Maidah, 3). Dalam hadits juga menjelaskan
tentang beberapa hewan yang tidak baik untuk tidak dikonsumsi seperti
tiap-tiap hewan yang bertaring, berkuku tajam, anjing, kodok, gagak,
ular, tikus, semut, lebah dan sejenisnya.
Kesimpulannya, antara hewan yang boleh dan tidak boleh untuk dimakan
sudah diterangkan secara rinci dalam Islam. Jangan mentang-mentang
selera, dengan rakus memakan segala apa yang ada. Karena menghindar dari
keharaman ada hikmah dan faedah di dalamnya. Salah satunya, seperti
pada ilmu gizi modern yang menetapkan bahwa orang yang memakan hewan
buas akan mewarisi sifat-sifat hewan tersebut. Sebab, hormon-hormon yang
berada dalam tubuh hewan tersebut mengalir ke dalam darah orang yang
memakannya hingga akhirnya bercampur jadi satu. Hal ini akan
mempengaruhi kejiwaan seseorang dan akhlak-akhlak yang ada pada diri
manusia. [eLFa]
Buletin EL-FAJR, Edisi 16/20 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar